PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 44
BAB 6 — PANGGILAN
Dalam hal Penanggung Hutang tidak memenuhi panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan terakhir secara tertulis paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal menghadap yang ditetapkan dalam surat panggilan.
