PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 42
BAB 6 — PANGGILAN
Dalam hal Penanggung Hutang adalah: a. perorangan, panggilan ditujukan kepada diri pribadi Penanggung Hutang; b. badan hukum berbentuk perseroan terbatas, panggilan ditujukan kepada direksi dan komisaris yang melakukan kegiatan pengurusan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga badan hukum;
c. badan hukum koperasi atau yayasan, panggilan ditujukan kepada pengurus koperasi atau yayasan; d. firma, panggilan ditujukan kepada salah seorang firman; atau e. commanditer vennootschap, panggilan ditujukan kepada pesero pengurus.
