PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 39
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, hanya dapat
dilaksanakan apabila: a. Piutang tersebut berasal dari penyerahan PT Jamsostek; b. terdapat permintaan secara tertulis dari Penyerah Piutang, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan c. dipergunakan untuk perhitungan kembali hak piutang BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tercampur dengan hak piutang lainnya
