PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 38
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f , hanya dapat dilaksanakan apabila: a. terdapat permintaan secara tertulis dari Penyerah Piutang; dan b. dipergunakan untuk penyelesaian Piutang Negara oleh Penyerah Piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening pembangunan daerah, dan rekening dana investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum.
