PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 37
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, hanya dapat dilaksanakan apabila: a. terdapat permintaan secara tertulis dari Penyerah Piutang; dan b. pengembalian dilaksanakan untuk keperluan penghapusan secara bersyarat dan/atau penghapusan secara mutlak.
