PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 36
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena adanya putusan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d harus berdasarkan bukti salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
