PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 35
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dapat dilakukan apabila: a. Penyerah Piutang tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada Kantor Pelayanan, setelah diminta secara tertulis; atau b. Penyerah Piutang tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi permintaan tertulis dari Kantor Pelayanan.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan secara tertulis kepada Penyerah Piutang.
