PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 34
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau menyangkut proses pemberian kredit. (2) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan. (3) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada Panitia Cabang apabila: a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
