PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 33
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena kekeliruan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a harus berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadi kekeliruan.
