Pasal 32
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia Cabang dalam hal: a. terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan; b. piutang terkait dengan perkara pidana; c. Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif; d. terdapat putusan lembaga peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara; e. Piutang Negara yang diserahkan, terjadi atau disalurkan di eks Provinsi Timor-Timur; f. Penyerah Piutang meminta kembali pengurusan Piutang Negara yang bersumber dari perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening pembangunan daerah, dan rekening dana investasi pada Perusahaan Daerah Air Minum; atau g. Penyerah Piutang meminta kembali pengurusan Piutang Negara eks PT Jamsostek (Persero) yang telah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna perhitungan kembali hak piutang
BPJS Ketenagakerjaan.
