PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 31
BAB 4 — KOREKSI DAN PERUBAHAN BESARAN PIUTANG NEGARA
Koreksi besaran Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau perubahan besaran Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a harus didasarkan pada penelitian atas bukti-bukti, baik yang bersumber dari Penyerah Piutang maupun dari Penanggung Hutang.
