PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 30
BAB 4 — KOREKSI DAN PERUBAHAN BESARAN PIUTANG NEGARA
Dalam hal kasus Piutang Negara telah diterbitkan SP3N, perubahan besaran Piutang Negara tidak boleh dilakukan dengan cara menerbitkan SP3N kembali.
