PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 29
BAB 4 — KOREKSI DAN PERUBAHAN BESARAN PIUTANG NEGARA
Perubahan besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan, jika terdapat: a. pembebanan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a; dan/atau b. persetujuan keringanan jumlah hutang.
