PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 40
BAB 5 — PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Pengembalian pengurusan Piutang Negara dituangkan dalam Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang ditandatangani oleh Panitia Cabang. (2) Surat Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyerah Piutang dengan disertai semua dokumen yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan.
