PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 314
BAB 29 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kasus Piutang Negara yang diurus berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Penanggung Hutang berstatus BUMN/BUMD dan: a. telah dilaksanakan mediasi namun belum tercapai kesepakatan penyelesaian, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dimulai dengan Panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; atau b. telah dilaksanakan tindakan pengurusan Piutang Negara, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan dengan melanjutkan tindakan pengurusan Piutang Negara menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
