PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 313
BAB 28 — PROSEDUR KERJA DAN BENTUK SURAT
Ketentuan mengenai prosedur kerja dan bentuk surat pengurusan Piutang Negara yang diperlukan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
