PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 312
BAB 27 — ROYA
Penyerah Piutang wajib mengajukan permohonan roya, dalam hal: a. Barang Jaminan telah terjual atau ditebus; atau b. Piutang Negara dinyatakan lunas.
