PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 298
BAB 23 — PEMBAYARAN HUTANG
(1) Kantor Pelayanan menatausahakan penerimaan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan penerimaan pembayaran diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
