PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 299
BAB 24 — KERJASAMA
(1) Direktorat Jenderal dapat melakukan kerjasama dengan: a. Penyerah Piutang; b. perusahaan penjamin kredit; c. pihak-pihak yang mempunyai keahlian di bidang pengelolaan aset, restrukturisasi hutang, peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan/atau d. instansi lain yang terkait dengan pengurusan Piutang Negara. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
