PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 297
BAB 23 — PEMBAYARAN HUTANG
Dalam hal pembayaran dilaksanakan melalui Penyerah Piutang, Penyerah Piutang wajib segera memberitahukan data pembayaran hutang kepada Kantor Pelayanan dan wajib segera melimpahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara ke rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayananan.
