Pasal 296
BAB 23 — PEMBAYARAN HUTANG
(1) Dalam hal Piutang Negara berupa satuan mata uang asing dan pembayaran hutang ke rekening Kantor Pelayanan dalam mata uang rupiah, perhitungan pembayaran menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat dana efektif diterima. (2) Dalam hal Piutang Negara berupa satuan mata uang rupiah dan satuan mata uang asing dan terdapat pembayaran dalam satuan mata uang tertentu, perhitungan pembayaran didahulukan terhadap satuan mata uang yang sama. (3) Dalam hal kurs tengah Bank INDONESIA tidak tersedia untuk satuan mata uang asing tertentu, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah kurs valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan kurs tengah Bank INDONESIA atas rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku untuk kurun waktu yang sama.
