PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 295
BAB 23 — PEMBAYARAN HUTANG
(1) Dalam hal pembayaran dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan, pembayaran hutang dapat diterima oleh Bendahara Penerimaan melalui rekening Bendahara Penerima dan/atau secara tunai. (2) Dalam hal pembayaran diterima secara tunai, besarnya pembayaran yang dapat diterima oleh Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
