PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 294
BAB 23 — PEMBAYARAN HUTANG
Pelaksanaan pembayaran hutang termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan atau Penyerah Piutang.
