PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 293
BAB 22 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Besarnya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
