PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 292
BAB 22 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
