PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 291
BAB 22 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dipungut secara proporsional dari setiap pembayaran hutang yang diterima.
