PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 290
BAB 22 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dikenakan dari jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh Penanggung Hutang. (2) Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara tidak dikenakan dalam hal: a. terdapat biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a yang timbul setelah SP3N diterbitkan; b. terjadi Pengembalian pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40; atau c. terdapat bagian dari kredit sindikasi yang tidak ikut diserahkan pengurusannya kepada Panitia Cabang.
