PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 287
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Penyerah Piutang untuk mengusulkan/melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
