Pasal 288
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
(1) Pengurusan Piutang Negara yang telah diterbitkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dilanjutkan dalam hal pada perkembangan selanjutnya Penanggung Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang. (2) Dalam hal pengurusan Piutang Negara dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Cabang MENETAPKAN dan memberitahukan secara tertulis Pencabutan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang telah diterbitkan. (3) Dalam hal pernah diterbitkan Pencabutan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, Surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang baru dapat diterbitkan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 286
