PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 286
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Panitia Cabang MENETAPKAN dan memberitahukan secara tertulis Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih kepada Penyerah Piutang.
