PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 285
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2), Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan tanpa adanya Surat Paksa/sebelum Surat Paksa disampaikan serta tanpa dilakukan Pemeriksaan dan penelitian lapangan, dalam hal memenuhi salah satu syarat berikut: a. Piutang Negara berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan. b. Piutang Negara dengan sisa hutang paling banyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dilengkapi dokumen berupa:
- Kartu Keluarga Miskin;
- surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya;
- surat keterangan/pernyataan pimpinan Penyerah Piutang yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya; atau
- bukti penerima asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin. c. Piutang BUMN yang selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
