PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 284
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
(1) Dikecualikan dari kegiatan Pemeriksaan dimaksud Pasal 282 dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dapat dilakukan terhadap piutang negara dengan sisa hutang sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya SP3N. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap piutang negara yang berasal dari piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks PT Perusahaan Pengelola Aset, eks bank dalam likuidasi, dan piutang tuntutan ganti rugi.
