PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 283
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih tidak didahului dengan kegiatan Pemeriksaan namun dilakukan penelitian lapangan, dalam hal: a. sisa hutang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan diketahui bahwa:
- Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
- tidak diketahui tempat tinggalnya; atau b. sisa hutang lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh:
- surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan: a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemam- puan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b) tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
- laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
