PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 282
BAB 21 — PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih harus dilakukan Pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
