PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 279
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Dalam hal permohonan Penebusan yang diajukan nilainya lebih tinggi dari Nilai Limit yang tertera pada pengumuman lelang, maka pembayaran atas Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia harus sudah efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. (2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif diterima di rekening bendahara penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 274 ayat (2) menjadi batal dan rencana Lelang dilanjutkan.
