PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 280
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Penjamin Hutang dapat mengajukan kembali permohonan Penebusan atas Barang Jaminan yang telah dibatalkan persetujuan penebusannya. (2) Permohonan Penebusan kembali dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 sampai dengan Pasal 272. (3) Pengajuan permohonan penebusan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku satu kali untuk barang yang sama.
