PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 278
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Pembayaran Penebusan dilakukan secara tunai paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan disetujui. (2) Dalam hal Penjamin Hutang wanprestasi terhadap pembayaran penebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis. (3) Dalam hal Penjamin Hutang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan Penebusan menjadi batal.
