Pasal 277
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Sejak permohonan Penebusan diterima Kantor Pelayanan sampai terbitnya keputusan Panitia Cabang tentang Penebusan, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara lebih lanjut. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana Lelang yang telah diumumkan atas Barang Jaminan yang dimohonkan untuk ditebus dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) tetap berlaku sampai dengan diterimanya hasil Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia di rekening bendahara
penerimaan Kantor Pelayanan. (3) Tindakan hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain yang tidak diajukan permohonan untuk ditebus.
