PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 276
BAB 20 — PENEBUSAN
Nilai Penebusan yang ditetapkan ditambah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
