PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 275
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Permintaan persetujuan dari Kantor Pelayanan atas rencana Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan atau fidusia harus mendapat tanggapan dari Penyerah Piutang paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan persetujuan diterima oleh Penyerah Piutang. (2) Dalam hal Penyerah Piutang keberatan atas rencana Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan atau fidusia, Penyerah Piutang wajib menyampaikan alasan keberatan secara tertulis. (3) Dalam hal Penyerah Piutang tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan atau fidusia tetap dapat dilaksanakan.
