Pasal 274
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia yang diajukan sebelum pengumuman lelang, dapat disetujui dengan ketentuan: a. Nilai Pasar barang yang akan ditebus berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia; b. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia cabang/Kantor Pelayanan; dan c. mendapat persetujuan Penanggung Hutang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penebusan dengan nilai di bawah nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia yang diajukan setelah pengumuman lelang dapat disetujui dalam hal nilai Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia yang diajukan lebih tinggi dari Nilai Limit yang tertera pada pengumuman lelang. (3) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 233 dan Pasal 274 ayat (1), Penebusan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan penilaian lebih dulu, dalam hal : a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan Penebusan kepada Panitia Cabang atau Kantor Pelayanan;
b. mendapat persetujuan Penanggung Hutang; dan c. nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
