PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 273
BAB 20 — PENEBUSAN
Persetujuan Penebusan ditetapkan oleh Panitia Cabang dengan ketentuan paling sedikit sama dengan Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia.
