Pasal 266
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Pembayaran Penjualan Tanpa Melalui Lelang dilakukan secara tunai paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan. (2) Dalam hal pembeli wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis. (3) Dalam hal pembeli tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan penjualan menjadi batal. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran atas Penjualan Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) harus sudah efektif diterima di rekening bendahara penerimaan Kantor Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. (5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak efektif diterima di rekening bendahara penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang menjadi batal dan rencana Lelang dilanjutkan.
