PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 265
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Sejak permohonan penjualan diterima Kantor Pelayanan sampai terbitnya keputusan Panitia Cabang tentang Penjualan Tanpa Melalui Lelang, Kantor Pelayanan tidak melakukan tindakan hukum pengurusan Piutang Negara
lebih lanjut. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana Lelang yang telah diumumkan atas Barang Jaminan yang dimohonkan untuk dijual tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) tetap berlaku sampai dengan diterimanya hasil penjualan tanpa melalui Lelang di rekening bendahara penerimaan Kantor Pelayanan (3) Tindakan hukum pengurusan Piutang Negara dapat dilaksanakan terhadap barang lain yang tidak diajukan permohonan untuk dijual.
