PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 264
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
Nilai persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang yang ditetapkan: a. termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara; b. tidak termasuk beban pajak dan beban lainnya.
