PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 263
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Tanggapan atas surat permintaan persetujuan wajib disampaikan oleh Penyerah Piutang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima oleh Penyerah Piutang. (2) Dalam hal Penyerah Piutang keberatan atas rencana penjualan dengan Nilai Pasar di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia, Penyerah Piutang wajib menyampaikan alasan keberatan secara tertulis. (3) Dalam hal Penyerah Piutang tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan Tanpa Melalui Lelang tetap dapat dilaksanakan.
