PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 262
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Dalam hal Nilai Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (1) huruf b di bawah Nilai Pembebanan
hak tanggungan atau fidusia atau tidak ada pembebanan hak tanggungan atau fidusia, Kantor Pelayanan wajib meminta persetujuan kepada Penyerah Piutang. (2) Penjualan Tanpa Melalui Lelang dengan Nilai Pasar di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan atau fidusia, atau tidak ada pembebanan hak tanggungan atau fidusia dapat dilaksanakan setelah Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penjualan kepada Panitia Cabang atau Kantor Pelayanan.
