Pasal 261
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang ditetapkan oleh Panitia Cabang dengan ketentuan: a. berpedoman pada laporan penilaian yang masih berlaku; dan b. nilai persetujuan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang yang diajukan setelah pengumuman Lelang dapat disetujui dalam hal nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang yang diajukan lebih tinggi dari nilai limit yang tertera pada pengumuman lelang. (3) Persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atas saham/obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek dapat dilakukan tanpa berpedoman pada laporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Ketentuan mengenai persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atas saham/obligasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. (5) Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 233 dan Pasal 261 ayat (1), persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan penilaian lebih dulu; dalam hal: a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penjualan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; dan b. nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
