PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 260
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan setelah pengumuman lelang dalam hal nilai permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang yang diajukan lebih tinggi dari nilai limit yang tertera pada pengumuman lelang. (3) Dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan telah dilelang tetapi belum laku, permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
