PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 267
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Penanggung Hutang dapat mengajukan kembali permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atas Barang Jaminan dan/atau harta kekayaan yang telah dibatalkan persetujuan penjualannya. (2) Penjualan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi calon pembeli yang telah wanprestasi. (3) Permohonan pengajuan kembali dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 sampai dengan Pasal 260. (4) Pengajuan permohonan penjualan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku satu kali untuk barang yang sama.
